Mewujudkan Sekolah Aman melalui Pengenalan Hukum: Implementasi SDG 4 dan SDG 16 di SDN 01 Lemahireng
Lemahireng, 30 Juli 2026 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini serta mencegah terjadinya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengenalan Hukum sebagai Upaya Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah bagi siswa kelas VI SDN 01 Lemahireng. Kegiatan ini dipandu oleh Marcya Magdalena Dameria Siagian, mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pengertian perundungan, berbagai bentuk tindakan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan dari perilaku tersebut. Selain itu, siswa juga dibekali pengetahuan mengenai pentingnya menghargai sesama, menjaga sikap saling menghormati, serta keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan kepada guru maupun orang tua.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa sekolah dasar. Melalui pemaparan materi, Marcya mengajak siswa untuk mengenali contoh-contoh perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah dan memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban maupun saksi perundungan.
Selama kegiatan berlangsung, siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai ilustrasi kasus sederhana digunakan agar siswa lebih mudah memahami pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan teman serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa memiliki kesadaran hukum sejak dini, mampu membedakan perilaku yang termasuk perundungan, serta berani mengambil tindakan yang tepat apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekolah. Selain meningkatkan pengetahuan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai empati, tanggung jawab, dan saling menghargai antarsesama.
Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Hukum sebagai Upaya Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah merupakan salah satu bentuk implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Bermutu dan SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui edukasi hukum yang dikemas secara interaktif, kegiatan ini mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, bebas dari perundungan, serta membangun kesadaran hukum dan budaya saling menghormati di kalangan peserta didik.

No responses yet